BAB 1
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan ORARI.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
WAKTU
ORARI
dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam
puluh delapan di Jakarta.
Pasal 4
SIFAT
ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat
mandiri dan non politik
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
ORARI berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.
Pasal 6
TUJUAN
ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio
Indonesia yang berpengetahuan dan trampil dibidang komunikasi radio dan teknik
elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
Untuk
mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
(1) Sarana
pembinaan Amatir Radio Indonesia.
(2)
Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio
(3) Sarana
untuk memperjuangkan hak-hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir
Radio dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum internasional.
(4) Cadangan
nasional di bidang komunikasi radio.
(5) Sarana
dukungan komunikasi radio dalam
usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.
(6)
Mitra Pemerintah dalam kegiatan
pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat
komunikasi radio.
Pasal 8
KEGIATAN
Untuk
menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1)
Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya
dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
(2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan
hak – hak Amatir Radio.
(3)
Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir
Radio terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.
(4)
Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi
marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
(5)
Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi
cadangan nasional
(6)
Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam pengamanan pemakaian
gelombang radio.
(7)
Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan
pemilikan perangkat komunikasi radio.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
DASAR
Berdasarkan Peraturan
dan Perundang-undangan Pemerintah Republik
Indonesia, maka setiap Amatir Radio yang
melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, wajib
bergabung dalam ORARI.
Pasal
10
STATUS ANGGOTA
Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
(1)
Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi
persyaratan untuk diangkat menjadi anggota
(2)
Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi
persyaratan untuk diangkat menjadi anggota luar biasa.
Pasal 11
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.
BAB V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA
Pasal 12
organisasi
(1) ORARI tersusun atas
tingkatan Organisasi sebagai berikut
a. ORARI Pusat.
b.
ORARI Daerah.
c.
ORARI Lokal.
(2)
Kepengurusan ORARI terdiri dari :
a.
Dewan Pengawas dan Penasehat
b.
Pengurus ORARI
Pasal 13
KEPENGURUSAN ORARI PUSAT
(1) DPP ORARI Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
terdiri atas :
a.Ketua merangkap Anggota.
b. Sekretaris merangkap Anggota
c.Wakil Sekretaris merangkap Anggota
d. (Empat ) orang anggota.
(2) Pengurus ORARI Pusat terdiri atas :
a.
Ketua Umum.
b.
Wakil Ketua Umum.
c.
Ketua Bidang Organisasi.
d.
Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris Jenderal.
f. Wakil Sekretaris Jenderal.
g. Bendahara Umum.
h. Wakil Bendahara Umum.
i.
Pembantu - pembantu umum menurut keperluan.
PASAL
14
KEPENGURUSAN
ORARI DAERAH
(1) DPP ORARI Daerah sekurang -
kurangnya 5 (lima) orang, sebanyak - banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
a. Ketua merangkap Anggota.
b. Sekretaris merangkap Anggota.
c. Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
d. Anggota - anggota.
(2) Pengurus ORARI Daerah terdiri
atas :
a.
Ketua.
b.
Wakil Ketua.
c.
Ketua Bidang Organisasi.
d.
Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris.
f. Wakil Sekretaris.
g. Bendahara.
h. Wakil Bendahara.
i. Ketua Bagian Keanggotaan.
j. Ketua Bagian Pendidikan.
k. Ketua Bagian Operasi.
l. Ketua Bagian Teknik.
m. Koordinator - koordinator wilayah
menurut keperluan.
n. Pembantu-pembantu Umum menurut
keperluan.
PASAL
15
KEPENGURUSAN
ORARI LOKAL
(1) DPP ORARI Lokal sekurang -
kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak - banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
a. Ketua merangkap Anggota.
b. Sekretaris merangkap Anggota.
c. Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
d. Anggota - anggota.
(2) Pengurus ORARI Lokal terdiri atas :
a.
Ketua.
b.
Wakil Ketua.
c.
Ketua Bidang Organisasi.
d.
Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris.
f. Wakil Sekretaris.
g. Bendahara.
h. Wakil Bendahara.
i. Ketua Bagian Keanggotaan.
j. Ketua Bagian Pendidikan.
k. Ketua Bagian Operasi.
l. Ketua Bagian Teknik.
m. Perwakilan - perwakilan menurut
keperluan.
Pasal 16
TATALAKSANA
Tatalaksana ORARI dilakukan melalui :
-
Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan
ORARI
-
Musyawarah
-
Musyawarah Luar Biasa
-
Rapat
PASAL 17
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
KEPENGURUSAN
ORARI
(1) DPP ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI
Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat
baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya.
(2) Pengurus ORARI Pusat/ORARI
Daerah/ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal - hal
sebagai berikut :
a. Pusat :
Mempunyai
wewenang untuk membuat Peraturan - peraturan yang sejalan dengan Peraturan
Perundang - undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan
mengeluarkan Instruksi - instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta
laporan atas pelaksanaannya.
b. Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan
- peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi
Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan Instruksi -
instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas
pelaksanaannya.
c. Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan
- peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi
Amatir Radio terhadap segenap anggota lokalnya dan mengeluarkan Instruksi -
instruksi.
Pasal 18
MUSYAWARAH
Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat Organisasi sebagai berikut :
a. Musyawarah Nasional ORARI untuk
tingkat Pusat selanjutnya disebut Munas.
b. Musyawarah Daerah ORARI untuk
tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.
c. Musyawarah Lokal ORARI untuk
tingkat Lokal selanjutnya disebut Muslok.
Pasal 19
KEWAJIBAN DAN HAK
MUSYAWARAH
(1). Musyawarah Nasional :
a. Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang satu kali
dalam lima tahun.
b. Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua
Umum ORARI.
c. Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan
Penasehat ORARI Pusat.
d. Munas menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ORARI.
e. Munas menetapkan Garis - garis Besar
Kebijaksanaan Organisasi.
f. Munas memilih dan mengangkat DPP ORARI
Pusat.
g. Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum
ORARI dan bersama Ketua Umum ORARI terpilih menyusun Pengurus ORARI Pusat.
(2). Musyawarah Daerah :
a. Musda merupakan forum tertinggi
di tingkat daerah dan bersidang satu kali dalam lima tahun.
b. Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua
ORARI Daerah yang dibantu oleh Pengurus ORARI Daerah lainnya.
c. Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah.
d. Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI
Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat.
e. Musda memilih dan mengangkat DPP ORARI
Daerah.
f.
Musda memilih dan mengangkat Ketua
ORARI Daerah dan bersama Ketua ORARI Daerah terpilih menyusun Pengurus ORARI
Daerah.
(3). Musyawarah Lokal :
a. Muslok merupakan forum tertinggi di
tingkat Lokal dan bersidang satu kali dalam tiga tahun.
b. Muslok meminta Pertanggungjawaban Ketua
ORARI Lokal yang dibantu oleh Pengurus ORARI Lokal lainnya.
c. Muslok meminta Laporan DPP ORARI Lokal.
d. Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI
Lokal berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja ORARI Daerah.
e. Muslok memilih dan mengangkat DPP ORARI
Lokal.
g. Muslok memilih dan mengangkat Ketua ORARI
Lokal dan bersama Ketua ORARI Lokal terpilih menyusun Pengurus ORARI Lokal.
Pasal
20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
(1) Munas Luar Biasa ORARI yang selanjutnya
disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI
Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang -
kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Daerah.
(2)
Musda Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musdalub dapat diadakan setiap
waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta
dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Lokal
(3) Muslok Luar Biasa ORARI yang selanjutnya
disebut Musloklub dapat diadakan setiap waktu atas usul
separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota
ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh
sekurang - kurangnya separuh ditambah 1 orang dari jumlah Anggota ORARI Lokal
Pasal
21
RAPAT
KERJA
(1) Rapat Kerja Nasional yang
selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali selama masa
kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dihadiri oleh :
a.
DPP dan Pengurus ORARI Pusat
b.
DPP dan Pengurus ORARI Daerah
(2) Rapat Kerja ORARI Daerah yang
selanjutnya disebut Rakerda diadakan sedikitnya satu kali selama masa
kepengurusan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh:
a.
DPP dan Pengurus ORARI Daerah
b.
DPP dan Pengurus ORARI Lokal
(3) Rapat Kerja ORARI Lokal yang
selanjutnya disebut Rakerlok diadakan sedikitnya satu kali selama masa
kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
a.
DPP dan Pengurus ORARI Lokal
b.
Anggota ORARI Lokal
Pasal
22
TUGAS
DAN WEWENANG RAPAT KERJA
(1)
Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan
Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.
b.
Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c.
Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat
dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.
(2)
Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan
Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.
b.
Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c.
Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah
dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda
(3)
Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan
Pengurus ORARI Lokal dan masukan Anggota ORARI Lokal.
b.
Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.
c.
Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Lokal
dengan Anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok
Pasal 23
RAPAT KEPENGURUSAN
Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat di adakan
sewaktu-waktu secara berkala.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 24
SUMBER KEUANGAN
Keuangan ORARI diperoleh dari sumber - sumber sebagai berikut :
a. Dari iuran Anggota.
b. Dari sumbangan dan bantuan yang
tidak mengikat.
c. Dari usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 25
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun,
sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN
Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan
pada Munas, Musda dan Muslok.
BAB VII
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 27
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 28
PEMBUBARAN