| | 15 Mei 24
Link Web
SEMINAR NASIONAL LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI & UU NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
Lokasi: Home / Berita / Seputar Unikom Center / [Sumber: unikomcenter.com]
Jumat, 12/10/12 | 15:37 WIB
 
SEMINAR NASIONAL LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI & UU NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
LATAR BELAKANG

Pengakreditasian program studi (prodi) di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta yang jadi wewenang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tidak berjalan mulus. Keterbatasan asesor membuat ribuan prodi tidak selesai diakreditasi pada tahun ini.

Mengantisipasi keterbatasan BAN-PT dalam mengakreditasi prodi yang saat ini berjumlah 16.755 prodi, pemerintah mengerucutkan wewenang BAN-PT untuk mengakreditasi institusi PT saja. Tercatat 3.216 PT yang terdiri dari 92 PTN dan 3.124 PTS.

Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS telah memberikan kerangka kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 45. Meskipun demikian masih diperlukan pengaturan agar pendidikan tinggi dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sejumlah silang pendapat, pro dan kontra terus bermunculan menyertai lahirnya UU Pendidikan Tinggi. Beberapa pertanyaan yang timbul diantaranya adalah ketentuan mengenai Akreditasi yaitu:persyaratan minimum akreditasi sebagai persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi dan Izin pendirian Perguruan Tinggi, pelaksanaan akreditasi program studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Selain masalah akreditasi beberapa pertanyaan lain yang ditemukan adalah mengenai:Kualifikasi akademik minimal dosen, sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi, tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan dana pendidikan dan lain-lain.

Lahirnya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat, jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Memperhatikan ketentuan bahwa Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan 10 Agustus 2012 maka Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa perlu segera memahami dan menelaah secara mendalam maksud dan tujuan dan substansi dari diterbitkannya Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi serta penerapan ketentuan mengenai Akreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), agar dapat mempersiapkan diri berkenaan dengan telah diberlakunnya UU tersebut di atas.

TUJUAN
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IV A Jawa Barat, bekerja sama dengan Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) dan Universitas Kristern Maranatha (UKM), memandang perlu untuk menyelenggarakan Seminar dengan tema: "LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI & UU NO.12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI".

Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan:

1. Para pimpinan Yayasan dan Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menyiapkan strategi terbaik untuk mengimplementasikan akreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
2. Agar Peserta dapat memahami maksud, tujuan dan substansi dari diterbitkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan mengenai akreditasi sesuai UU dimaksud.
 
PESERTA
  • 1.Seminar ini diharapkan diikuti oleh:
  • 2.Pimpinan Yayasan/Badan Penyelenggara PTS
  • 3.Pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
  • 4.Pihak-pihak yang bekepentingan lainnya
 
Pendaftaran seminar dapat dilakukan secara online di http://seminar.unikom.ac.id
 
 
 
 

Facebook Feedback
Berita Lainnya
Berita Terkait