Welcome to YC1JEA Website
Welcome to YD1JEA Website


Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ORARI


Bahwa sesungguhnya Kegiatan Amatir Radio merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Dengan demikian Kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita - cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Dengan adanya Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.

 

Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.

Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :


 

Anggaran Dasar

BAB 1

NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT

                                                    

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.

Pasal  2

TEMPAT KEDUDUKAN
 ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal  3
WAKTU

 ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta.

Pasal  4


SIFAT
ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat mandiri dan non politik 

 

BAB  II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal  5
AZAS


ORARI berazaskan Pancasila dan  menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.

Pasal  6

TUJUAN
ORARI bertujuan mewujudkan  Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil dibidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara

 

BAB  III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal  7
FUNGSI

 Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
(1)      Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia.
(2)      Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio
(3)      Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir Radio dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum internasional.
(4)      Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.
(5)      Sarana
dukungan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.
(6)      Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.

 

Pasal  8

KEGIATAN
Untuk  menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan  sebagai berikut :

(1)   Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing  peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.

(2)   Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak – hak Amatir Radio.

(3)   Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir Radio terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.

(4)   Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

(5)   Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional  

(6)   Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam  pengamanan pemakaian gelombang radio.

(7)   Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.

BAB  IV
K E A N G G O T A A N
Pasal  9

DASAR
Berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia, maka setiap Amatir Radio  yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia,  wajib bergabung dalam ORARI.

 

Pasal  10

STATUS ANGGOTA

 

Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
(1)   Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota
(2)   Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota luar biasa.

 

Pasal  11

KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.

 

BAB  V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA

 

Pasal  12
organisasi

(1)        ORARI tersusun atas tingkatan Organisasi sebagai berikut

a.     ORARI Pusat.

b.     ORARI Daerah.

c.         ORARI Lokal.

                                                                       

(2)      Kepengurusan ORARI terdiri dari :

 

a.         Dewan Pengawas dan Penasehat

b.         Pengurus ORARI

 

Pasal 13

KEPENGURUSAN ORARI PUSAT

 (1)   DPP ORARI Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas  :

        a.Ketua merangkap Anggota.
b. Sekretaris merangkap Anggota
c.
Wakil Sekretaris merangkap Anggota
d. (
Empat ) orang anggota.

(2)        Pengurus ORARI Pusat terdiri atas :

a.       Ketua Umum.

b.       Wakil Ketua Umum.

c.       Ketua Bidang Organisasi.

d.       Ketua Bidang Operasi dan Teknik.

e.   Sekretaris Jenderal.

f.    Wakil Sekretaris Jenderal.

g.   Bendahara Umum.

h.   Wakil Bendahara Umum.

i.    Pembantu - pembantu umum menurut keperluan.

 

PASAL  14

KEPENGURUSAN ORARI  DAERAH

 

(1)   DPP ORARI Daerah sekurang - kurangnya 5 (lima) orang, sebanyak - banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas  :

 

a.   Ketua merangkap Anggota.

 b.   Sekretaris merangkap Anggota.

 c.   Wakil Sekretaris merangkap Anggota.

d.   Anggota - anggota.

 

(2)        Pengurus ORARI Daerah terdiri atas :

 

a.       Ketua.

b.       Wakil Ketua.

c.       Ketua Bidang Organisasi.

d.       Ketua Bidang Operasi dan Teknik.

e.   Sekretaris.

f.    Wakil Sekretaris.

g.   Bendahara.

h.   Wakil Bendahara.

i.    Ketua Bagian Keanggotaan.

j.    Ketua Bagian Pendidikan.

k.   Ketua Bagian Operasi.

l.    Ketua Bagian Teknik.

m.  Koordinator - koordinator wilayah menurut keperluan.

n.   Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.

 

PASAL  15

KEPENGURUSAN ORARI LOKAL

 

(1)   DPP ORARI Lokal sekurang - kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak - banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari  :

 a.     Ketua merangkap Anggota.

 b.  Sekretaris merangkap Anggota.

 c.  Wakil Sekretaris merangkap Anggota.

       d.     Anggota - anggota.    

 

(2)        Pengurus ORARI Lokal  terdiri atas :

 

a.         Ketua.

b.        Wakil Ketua.

c.        Ketua Bidang Organisasi.

d.        Ketua Bidang Operasi dan Teknik.

e.     Sekretaris.

f.      Wakil Sekretaris.

g.      Bendahara.

h.      Wakil Bendahara.

i.       Ketua Bagian Keanggotaan.

j.       Ketua Bagian Pendidikan.

k.      Ketua Bagian Operasi.

l.       Ketua Bagian Teknik.

m.    Perwakilan - perwakilan menurut keperluan.

 

Pasal  16

TATALAKSANA

 

Tatalaksana ORARI dilakukan melalui :

 

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan  ORARI
  2. Musyawarah
  3. Musyawarah Luar Biasa
  4. Rapat

 

PASAL   17

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

KEPENGURUSAN ORARI

 

(1)   DPP ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya.

 

(2)   Pengurus ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal - hal sebagai berikut :

 

a.     Pusat :

Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan - peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan Instruksi - instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

 

b.     Daerah :

      Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan - peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan Instruksi - instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

 

c.     Lokal :

      Mempunyai wewenang untuk membuat Peraturan - peraturan yang sejalan dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota lokalnya dan mengeluarkan Instruksi - instruksi.

 

Pasal  18

MUSYAWARAH

 

Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat Organisasi sebagai berikut :

 

a.     Musyawarah Nasional ORARI untuk tingkat Pusat selanjutnya disebut Munas.

b.     Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.

c.     Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokal selanjutnya disebut Muslok.

 

Pasal  19

KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH

 

(1).  Musyawarah Nasional :

 

a.     Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang satu kali dalam lima tahun.

b.     Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI.

c.     Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat.

d.     Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.

e.     Munas menetapkan Garis - garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.

f.     Munas memilih  dan mengangkat DPP ORARI Pusat.

g.     Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum ORARI dan bersama Ketua Umum ORARI terpilih menyusun  Pengurus ORARI Pusat.

 

(2).  Musyawarah Daerah :

 

a.     Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah dan  bersidang satu kali dalam lima tahun.

b.     Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang dibantu oleh  Pengurus ORARI Daerah lainnya.

c.     Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah.

d.     Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat.

e.     Musda memilih  dan mengangkat DPP ORARI Daerah.

f.     Musda memilih dan mengangkat Ketua ORARI Daerah dan bersama Ketua ORARI Daerah terpilih menyusun  Pengurus ORARI Daerah.

 

(3).  Musyawarah Lokal :

a.     Muslok merupakan forum tertinggi di tingkat Lokal dan bersidang satu kali dalam tiga tahun.

b.     Muslok meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal yang dibantu oleh Pengurus ORARI Lokal lainnya.

c.     Muslok meminta Laporan DPP ORARI Lokal.

d.     Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja  ORARI Daerah.

e.     Muslok memilih  dan mengangkat DPP ORARI Lokal.

g.     Muslok memilih dan mengangkat Ketua ORARI Lokal dan bersama Ketua ORARI Lokal terpilih menyusun  Pengurus ORARI Lokal.

Pasal  20

MUSYAWARAH LUAR BIASA

(1)   Munas Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Daerah.

(2)   Musda Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musdalub dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Lokal  melalui  Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Lokal

(3)   Muslok Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musloklub dapat diadakan setiap waktu atas usul  separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui  Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang - kurangnya separuh ditambah 1 orang dari jumlah  Anggota ORARI Lokal

 

Pasal  21

RAPAT KERJA

 

(1)   Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dihadiri oleh :

 

a.    DPP dan Pengurus ORARI Pusat

b.    DPP dan Pengurus ORARI Daerah

 

(2)   Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh:

 

a.         DPP dan Pengurus ORARI Daerah

b.         DPP dan Pengurus ORARI Lokal

 

(3)   Rapat Kerja ORARI Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :

 

a.         DPP dan Pengurus ORARI Lokal

b.         Anggota ORARI Lokal

 

Pasal  22

TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA

 

(1)      Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :

 

a.    Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan  Laporan Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.

b.    Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

c.    Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

 

(2)      Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :

 

a.    Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan  Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.

b.    Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

c.    Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda

 

(3)      Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :

 

a.    Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan  Laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan Anggota ORARI Lokal.

 

b.    Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

 

c.    Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Lokal dengan Anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok

 

Pasal 23

RAPAT KEPENGURUSAN

 

Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat di adakan sewaktu-waktu secara berkala.

 

BAB  VI

KEUANGAN

 

Pasal 24

SUMBER KEUANGAN

 

Keuangan ORARI diperoleh dari sumber - sumber sebagai berikut :

 

a.     Dari iuran Anggota.

b.     Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.

c.     Dari usaha-usaha lain yang sah.

 

 

Pasal  25

ANGGARAN KEUANGAN

 

Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal  26

PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN

 

Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada Munas, Musda dan Muslok.

 

BAB VII

 LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

 

Pasal  27

LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

 

Lambang,  Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

  

BAB  VIII

PEMBUBARAN

   

Pasal   28

PEMBUBARAN

ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang diselenggarakan khusus untuk itu

 

BAB  IX

PENUTUP

 

Pasal 29

PENUTUP

 

(1)      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.

(2)      Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut  tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

(3)      Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum Anggaran dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.

(4)      Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Tretes, Prigen, Pasuruan Propinsi Jawa Timur  pada hari Jumat  tanggal dua puluh satu, bulan Februari,  tahun dua ribu tiga.

 

Listing ke Satu
  • Listing ke Dua
  • Listing ke Tida
  • Listing dst...
Disusun Oleh © 2024
by YC1JEA

Visitor : 189332
Repository Blog Unikom Kuliah Online